Sejarah Taman Nasional Zamrud

Awal Penemuan Taman Nasional Zamrud

Sejarah Taman Nasional Zamrud dimulai tahun 1975 ketika Julius Tahija menemukan dua danau indah. Julius Tahija saat itu menjabat sebagai Presiden Direktur PT Caltex Pacific Indonesia (1966-1976). Penemuan ini terjadi saat ia meninjau pembangunan lapangan minyak Zamrud menggunakan helikopter. Julius Tahija kemudian mengajak Emil Salim, Menteri Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup. Tahija berkomitmen tidak akan merusak ekosistem danau saat mengeksplorasi minyak bumi. Emil Salim mendukung gagasan konservasi dan mengeluarkan surat No. 812/MenPPLH/8/79. Surat tersebut menjadi dasar Surat Keputusan Gubernur Riau November 1979. Keputusan ini menetapkan kawasan Danau Pulau Besar/Danau Bawah sebagai hutan lindung. Kawasan seluas 2.682 ha operasional dan 2.288 ha menjadi kawasan lindung.

Pada November 1980, kawasan ini berubah status menjadi Kawasan Hutan Suaka. Menteri Pertanian mengeluarkan Surat Keputusan untuk Kelompok Hutan Danau Pulau Besar. Penetapan ini meliputi kawasan seluas 25.000 hektare sebagai Suaka Margasatwa. Pada 26 Agustus 1999, Menteri Kehutanan dan Perkebunan meningkatkan statusnya. Kelompok Hutan Danau Pulau Besar/Danau Bawah seluas 28.237,95 ha ditetapkan. Status baru sebagai Kawasan Hutan dengan Fungsi Suaka Margasatwa resmi berlaku. Tahun 2002, pengelola areal tambang minyak berganti dari PT CPI. Badan Operasi Bersama (BOB) PT Bumi Siak Pusako-Pertamina Hulu mengambil alih. Fungsi kawasan sebagai suaka margasatwa tetap dipertahankan selama transisi pengelolaan.

Tahun 2005, Pemerintah Kabupaten Siak mengusulkan perubahan fungsi menjadi taman nasional. Bupati Siak mengirim surat No. 364/Dishut/205/2005 tanggal 9 Juni 2005. Usulan mencakup perluasan kawasan untuk pembagian zonasi pariwisata dan penelitian. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani prasasti pencanangan TN Zamrud 11 Agustus 2007. Menteri Kehutanan memberikan persetujuan prinsip perubahan fungsi 7 Agustus 2007. Proses ini menandai momentum penting menuju penetapan taman nasional. Menteri LHK menetapkan TN Zamrud melalui SK No. 350/Menlhk/Setjen/PLA.2/5/2016 tanggal 4 Mei 2016. Wakil Presiden Jusuf Kalla meresmikan secara resmi pada 22 Juli 2016. Kawasan seluas 31.480 hektare menjadi taman nasional ke-52 Indonesia.